Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
DESA CANGKUANG KECAMATAN RANCAEKEK KABUPATEN BANDUNG
Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….
|
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
Keterangan |
|
1. |
KETUA |
MEMED MUHAMAD |
|
|
2. |
SEKRETARIS |
AMINUDIN |
|
|
3. |
BENDAHARA |
AMAN SUKARMAN |
|
|
4. |
ANGGOTA |
ARDIYAN |
|
|
5. |
ANGGOTA |
HERMAN |
|
|
6. |
ANGGOTA |
AMIN KUSNARA |
|
|
7. |
ANGGOTA |
TONI |
|